1. Pelaku perjalanan dengan keerluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu:
- Pasien dengan kondisi sakit keras.
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
- Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang.
Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Syarat dan Ketentuan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera
1. RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Sektor esensial dan sektor kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan.
3. Keperluan mendesak wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Khusus di Pulau Jawa Menunjukkan Kartu Vaksinasi, Kewajiban untuk Menunjukkan Kartu Vaksinasi Dikecualikan Bagi:
1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
2. Pasien dengan kondisi sakit keras.