Cara Mendapatkan Obat Gratis bagi Pasien Covid 19 Isoman, Cek Apa Saja

- 21 Juli 2021, 17:13 WIB
Cara mendapatkan obat gratis dari Kementerian Kesehatan yang bisa diperoleh oleh  pasien Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Cara mendapatkan obat gratis dari Kementerian Kesehatan yang bisa diperoleh oleh pasien Covid-19 di wilayah Jabodetabek. /Unsplash/freestocks/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara mendapatkan obat gratis bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri (isoman) di wilayah Jabodetabek.

Kementrian kesehatan telah menyediakan layanan untuk pasien Covid-19 yang melakukan isoman melalui laman resmi isoman Kemenkes.

Namun sebelum memanfaatkan layanan bagi isoman ini, pastikan bahwa Anda telah tes PCR atau Swab Antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementrian Kesehatan.

Jika Anda positif Covid-19, maka Anda akan mendapatkan whatsapp secara otomatis dari Kemenkes RI dan dapat memeriksa layanan gratis melalui laman di atas.

Baca Juga: Statin Obat Kolesterol Disebut Kurangi Keparahan Covid-19, Berikut Hasil Penelitiannya

Anda dapat berkonsultasi secara gratis secara daring dengan dokter di menu konsultasi dan memasukkan voucher isoman di aplikasi yang dipilih.

Namun, sebelum melakukan konsultasi maka Anda wajib menginformasikan diri sebagai pasien dari program Kementrian Kesehatan.

Dokter akan memberikan resep obat untuk digunakan pasien sesuai dengan kondisi kondisinya.

Resep obat ini bisa didapatkan secara gratis dengan mengisi formulir pesanan di menu Tebus Resep yang ada di laman layanan gratis isoman dari Kemenkes RI.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli Mendatang, Simak Aturan Berikut

Obat dan vitamin yang akan ditanggung oleh Kementrian kesehatan untuk pasien isoman yaitu:

Pasien Tanpa gejala

Multivitamin : C, D, E, Zinc dengan dosis 1x1 yang berjumlah 10.

Pasien Dengan Gejala Ringan

Multivitamin: C, D, E, Zinc dengan dosis 1x1 yang berjumlah 10.

Azitromisin 500 mg dengan dosis 1x1 yang berjumlah 5.

Oseltamivir 75mg dengan dosis 1x1 yang berjumlah 14.

Parasetamol tab 500 mg dengan dosis (jika pelu) yang berjumlah 10.

Baca Juga: Manfaat Statin, Obat Kolesterol yang Disebut Dapat Mengurangi Keparahan Covid-19

Sebelum itu, siapkan NIK untuk memastikan apakah Anda pasien yang akan ditanggung pengobatannya oleh Kemenkes atau tidak.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah