RINGTIMES BANYUWANGI - Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diduga menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Anggota DPRD Banyuwangi itu diduga menggelar hajatan di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Sabtu 24 Juli 2021.
Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM.
Baca Juga: Daftar Vaksin Online Banyuwangi, Tips Persiapan Agar Prosesnya Lancar
Hal itu disampaikan Kapolsek Kalibaru Kapolsek Abdul Jabar melalui sambungan telepon yang turut menangani kasus ini, Minggu 25 Juli 2021.
Dia mengatakan pihaknya dan Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru telah mengingatkan Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA agar tidak menggelar hajatan di masa PPKM Level 4.
Namun hajatan tetap diselenggarakan Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA secara sembunyi-sembunyi hingga luput dari pengawasan Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Segera Luncurkan Siprada, Ajak Warga Beri Masukan Pembahasan Perda
"Dia Ngengkel akad nikah mau dilaksanakan, ternyata walimatul ursy dilaksanakan hari Sabtu, akad nikah hari Jumat," kata AKP Abdul Jabar.