Anies Baswedan Buka Suara Terkait Polemik Penyintas Covid saat Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib

- 6 Agustus 2021, 22:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal nasib para penyintas Covid-19 saat sertifikat vaksin jadi syarat wajib semua kegiatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal nasib para penyintas Covid-19 saat sertifikat vaksin jadi syarat wajib semua kegiatan. /instagram.com/@aniesbaswedan

RINGTIMES BANYUWANGI – Aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berusaha diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pasalnya, Anies Baswedan juga turut menandatangani aturan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM.

Selain itu, dalam aturan yang telah disetujui oleh Anies Baswedan tersebut juga menetapkan kewajiban bagi setiap warga untuk memiliki sertifikat vaksin dalam setiap kegiatan yang diikutinya.

Keputusan Gubernur tersebut diketahui telah diteken pada 3 Agustus 2021 oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Kebijakan Lurah yang Wajibkan Warganya Vaksin untuk Cairkan Bansos

Maka bagi seluruh warga DKI Jakarta wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama jika akan melakukan aktifitas di berbagai tempat selama masa PPKM ini berlangsung.

Sertifikat vaksin tersebut dapat diunduh oleh seluruh warga Jakarta melaui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau bisa juga melalui laman PeduliLindungi.id.

Keputusan tersebut sempat menuai polemik di tengah masyarakat, apalagi para penyintas Covid-19 yang belum bisa divaksinasi.

Anies Baswedan pun akhirnya menjawab keresahan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Kembalikan Dana Triliunan, PSI: Lebih Baik Dipakai Membantu Rakyat

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ujar Anies dalam Kepgub.

Aturan tersebut sementara akan berlaku dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, selama PPKM Level 4 masih berlangsung.

Saat ini pihak pemerintah Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat.com dengan judul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib, Anies Baswedan Ungkap Nasib Penyintas Covid-19 yang Belum Divaksinasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap akan mempertimbangkan hukuman, saat di acara Dua Sisi yang diunggah di kanal YouTube tvONeNews pada Kamis, 5 Agustus 2021 kemarin.

“Ya tentu itu nanti menjadi pertimbangan, semua kebijakan yang diambil itu idealnya harus ada reward and punishment, jadi ada satu penghargaan bagi yang melaksanakan dan harus ada yang diberikan sanksi bagi yang melanggar. Itu satu yang normal,” ujarnya.

Ahmad Riza Patria membantah jika sanksi dibuat hanya untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk kepentingan bersama.*** (Nopsi Marga/Pikirarakyat.com)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x