Gugat Jokowi dan Luhut Mundur dari Jabatannya, Seorang Pedagang Angkringan Minta Ganti Rugi

- 14 Agustus 2021, 18:32 WIB
Kebijakan Presiden Jokowi untuk menerapkan PPKM mendapatkan gugatan dari seorang pedagang yang meminta dirinya mundur dan ganti rugi.
Kebijakan Presiden Jokowi untuk menerapkan PPKM mendapatkan gugatan dari seorang pedagang yang meminta dirinya mundur dan ganti rugi. /Twitter.com/@jokowi

RINGTIMES BANYUWANGI – Kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapatkan kecaman serta gugatan dari banyak pihak.

Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini guna meminimalisir klaster penyebaran Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung selesai.

Sosok yang diketahui menggugat Jokowi tersebut adalah Muhammad Aslam.

Tak hanya menggugat Jokowi saja, sang penggugat Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan yang dipercaya Jokowi sebagai koordinator PPKM untuk segera mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Sebut Megawati Sedang Dilema, Refly Harun: Jokowi Persiapkan Regenerasi 2024 dengan Luhut

Menurut Muhammad Aslam, pemberlakuan PPKM ini tak juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, justru hanya akan merugikan banyak sektor termasuk merugikan dirinya sendiri.

Tak berhenti disitu, Muhammad Aslam bahkan meminta pemerintah agar segera mengganti segala kerugian yang telah diterimanya akibat diberlakukannya PPKM ini.

Muhammad Aslam telah melayangkan gugatanya kepada Presiden Jokowi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagai seorang pekerja, Muhammad Aslam merasa bahwa dirinya adalah pihak yang sangat dirugikan dengan adanya PPKM ini.

Baca Juga: Ramal Pengganti Presiden Jokowi pada Pemilu 2024, Ahli Spiritual: Berasal dari Keturunan China

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x