Gugat Jokowi dan Luhut Mundur dari Jabatannya, Seorang Pedagang Angkringan Minta Ganti Rugi

- 14 Agustus 2021, 18:32 WIB
Kebijakan Presiden Jokowi untuk menerapkan PPKM mendapatkan gugatan dari seorang pedagang yang meminta dirinya mundur dan ganti rugi.
Kebijakan Presiden Jokowi untuk menerapkan PPKM mendapatkan gugatan dari seorang pedagang yang meminta dirinya mundur dan ganti rugi. /Twitter.com/@jokowi

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada 14 Juni 2021, terlihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Adapun untuk nomor gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.

Alasan tersebut lah yang akhirnya membuat Muhammad Aslam menggugat Jokowi dan memintanya untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Luhut Diminta Mundur dan Minta Ganti Rugi Atas PPKM

Isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah