Dari angka tersebut tarif pemeriksaan PCR telah mengalami penurunan sekitar 45 persen dari harga awal yang dapat kita temui.
Dalam keterangannya, Kemenkes RI juga menyampaikan agar Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam pemberitahuan dari Dinas Kesehatan juga menerangkan bahwa untuk mendapatkan hasil dari tes PCR membutuhkan waktu minimal 8 jam.
Baca Juga: Corona, Uni Emirate Arab Menginstruksikan Tes PCR Bagi Semua Pendatang Bandara
Dalam akhir video Kementrian Kesehatan Republik Indonesia selalu menyelipkan pesan berupa selalu terapkan protokol kesehatan 5M, dan segera lah melakukan vaksinasi.
Karena hal itu dapat mencegah terinveksinya virus lebih baik agar kita bisa terus senantiasa sehat dan tidak terkena virus tersebut.***