3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id.
Selain beberapa kriteria di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Cair BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, dan Cara Cek Penerima
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Peserta BPJAMSOSTEK Menerima BSU Bagi Pekerja dari Presiden Jokowi secara Langsung
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jika nama Anda tertera di laman www.bsu.kemnaker.go.id, segera cek di kartu ATM bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI).***