Juliari terbukti bersalah lantaran menerima suap sebesar Rp32,48 miliar berkenaan dana bansos Covid 19 di Jabodetabek.
Baca Juga: KPK akan Angkat Bekas Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Bersiap Polemik Baru
Ironisnya, Juliari tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, padahal telah melakukan korupsi bansos masyarakat di saat pandemi Covid 19.
Anehnya, hakim menyebut Juliari sering dibully oleh masyarakat dan dinilai sudah cukup menderita, sehingga vonisnya diringankan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.***