Christ Wamea: Sekarang Koruptor Cukup Merasa Dihina Saja, Hukuman Diringankan Hakim

- 24 Agustus 2021, 10:46 WIB
Christ Wamea mengkritik hukum di Indonesia, sekarang koruptor cukup merasa dihina dan dibully publik saja agar hukuman diringankan oleh hakim
Christ Wamea mengkritik hukum di Indonesia, sekarang koruptor cukup merasa dihina dan dibully publik saja agar hukuman diringankan oleh hakim /Twitter.com/@PutraWadapi

RINGTIMES BANYUWANGI - Pegiat media sosial yang berasal dari Papua, Christ Wamea menyinggung tindakan hakim yang meringankan masa hukuman para koruptor.

Singgungan ini disampaikan Christ Wamea melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Dalam cuitan tersebut, Ia menyebutkan bahwa vonis koruptor saat ini sangatlah berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Hakim Ringankan Vonis Koruptor Bansos Karena Sering Dibully, Rizal Ramli: Ini Langka, Aneh!

Bagaimana tidak, cukup dengan merasa dihina dan dibully oleh publik, masa hukuman koruptor bisa diringankan oleh hakim.

"Skrng koruptor cukup merasa dihina publik saja hukuman diringankan olh majelis hakim. Repubilik sentilan sentilun," kata Christ Wamea, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @PutraWadapi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan hakim yang ringankan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid 19.

Baca Juga: KPK Cari Mantan Napi Koruptor Untuk Penyuluhan, Banjir Respons Buruk

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta kepada Juliari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x