Pimpinan KPK Terbukti Melanggar Kode Etik, Gaji Dipotong 40 Persen Setahun

- 30 Agustus 2021, 20:31 WIB
Lili Pintauli Siregar harus terima potongan gaji 40 persen setahun karena terbukti langgar kode etik dari Dewan Pengawas KPK.
Lili Pintauli Siregar harus terima potongan gaji 40 persen setahun karena terbukti langgar kode etik dari Dewan Pengawas KPK. /Antara/HO-Humas KPK/

Pelanggaran kode etik tersebut membuat Lili harus mengalami pemotongan gaji dalam 1 tahun kedepan sebanyak 40 persen.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sudah bermaksud melaporka Lili ke Bareskrim Polri atas pelanggaran kode etik tersebut.

Baca Juga: KPK akan Angkat Bekas Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Bersiap Polemik Baru

Meski sudah mendapat hukuman, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyampaikan jika hukuman yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Lili masih lebih ringan dari tuntutan yang diinginkannya.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah