Pelanggaran kode etik tersebut membuat Lili harus mengalami pemotongan gaji dalam 1 tahun kedepan sebanyak 40 persen.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sudah bermaksud melaporka Lili ke Bareskrim Polri atas pelanggaran kode etik tersebut.
Baca Juga: KPK akan Angkat Bekas Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Bersiap Polemik Baru
Meski sudah mendapat hukuman, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyampaikan jika hukuman yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Lili masih lebih ringan dari tuntutan yang diinginkannya.***