Simak aturan perjalanan yang harus diikuti baik perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bis, kapal, hingga kereta api.
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui PCR H-2 untuk pesawat udara dan syarat Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Tiap Minggu, Don Adam: Kalau Sebulan Sekali Gajian
3. Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, dengan demikian tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.
4. Syarat perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa seperti Bali harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) jika sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru mendapat vaksin dosis 1.
5. Supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Itulah syarat perjalanan dalam PPKM Level 3.***