RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat perjalanan setelah perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 untuk wilayah level 2 dan 3.
Perpanjangan masa berlaku PPKM masih berlangsung hingga 6 September 2021 sebagaimana yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
Diperpanjangnya PPKM karena pemerintah menilai beberapa wilayah di Indonesia masih memerlukan waktu perpanjangan dalam membatasi gerak guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat
Presiden Joko Widodo juga mengatakan ada pertambahan signifikan dari daerah yang berada pada level 3 dan level 2.
PPKM Level 3 minggu lalu diikuti oleh 67 kabupaten/kota, sementara saat ini bertambah menjadi 76 kabupaten/kota.
Begitupun PPKM Level 2 minggu lalu diikuti 10 kabupaten/kota kini bertambah menjadi 27 titik daerah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 4 Poin Penyesuaian
Selama PPKM Level 2 dan 3, syarat perjalanan masih diberalakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.