Syarat Perjalanan Perpanjangan PPKM 6 September 2021, Khusus Wilayah Level 2-3

- 31 Agustus 2021, 14:26 WIB
Simak syarat perjalanan PPKM Level 2-3 yang diperpanjang hingga 6 September 2021.
Simak syarat perjalanan PPKM Level 2-3 yang diperpanjang hingga 6 September 2021. /Daop 5 Purwokerto

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat perjalanan setelah perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 untuk wilayah level 2 dan 3.

Perpanjangan masa berlaku PPKM masih berlangsung hingga 6 September 2021 sebagaimana yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

Diperpanjangnya PPKM karena pemerintah menilai beberapa wilayah di Indonesia masih memerlukan waktu perpanjangan dalam membatasi gerak guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

Presiden Joko Widodo juga mengatakan ada pertambahan signifikan dari daerah yang berada pada level 3 dan level 2.

PPKM Level 3 minggu lalu diikuti oleh 67 kabupaten/kota, sementara saat ini bertambah menjadi 76 kabupaten/kota.

Begitupun PPKM Level 2 minggu lalu diikuti 10 kabupaten/kota kini bertambah menjadi 27 titik daerah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 4 Poin Penyesuaian

Selama PPKM Level 2 dan 3, syarat perjalanan masih diberalakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x