Syarat Perjalanan Perpanjangan PPKM 6 September 2021, Khusus Wilayah Level 2-3

- 31 Agustus 2021, 14:26 WIB
Simak syarat perjalanan PPKM Level 2-3 yang diperpanjang hingga 6 September 2021.
Simak syarat perjalanan PPKM Level 2-3 yang diperpanjang hingga 6 September 2021. /Daop 5 Purwokerto

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat perjalanan setelah perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 untuk wilayah level 2 dan 3.

Perpanjangan masa berlaku PPKM masih berlangsung hingga 6 September 2021 sebagaimana yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

Diperpanjangnya PPKM karena pemerintah menilai beberapa wilayah di Indonesia masih memerlukan waktu perpanjangan dalam membatasi gerak guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Syarat Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Salah Satunya Jangan Makan di Tempat

Presiden Joko Widodo juga mengatakan ada pertambahan signifikan dari daerah yang berada pada level 3 dan level 2.

PPKM Level 3 minggu lalu diikuti oleh 67 kabupaten/kota, sementara saat ini bertambah menjadi 76 kabupaten/kota.

Begitupun PPKM Level 2 minggu lalu diikuti 10 kabupaten/kota kini bertambah menjadi 27 titik daerah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Sampaikan 4 Poin Penyesuaian

Selama PPKM Level 2 dan 3, syarat perjalanan masih diberalakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Simak aturan perjalanan yang harus diikuti baik perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bis, kapal, hingga kereta api.

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui PCR H-2 untuk pesawat udara dan syarat Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Tiap Minggu, Don Adam: Kalau Sebulan Sekali Gajian

3. Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, dengan demikian tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

4. Syarat perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa seperti Bali harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) jika sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru mendapat vaksin dosis 1.

5. Supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Itulah syarat perjalanan dalam PPKM Level 3.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah