Tepat 17 Tahun Kasus Pembunuhan Munir, Tragedi 7 September

- 7 September 2021, 21:10 WIB
17 tahun kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004.
17 tahun kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004. /Instagram/@munirsaidthalib/

RINGTIMES BANYUWANGI – 7 September 2021 merupakan tepat 17 tahun setelah kasus pembunuhan Munir yang belum kunjung menemui titik terang.

Pada 7 September 2004, aktivitis HAM Munir Said Thalib mengalami pembunuhan yang hingga tahun 2021 kasusnya masih menjadi misteri.

Misteri kematian Munir tersebut masih terus jadi pertanyaan hingga saat ini meski Tim Pencari Fakta tentang kasus Munir sudah menggambarkan temuan peristiwa.

Baca Juga: Singgung Kereta Api Cepat Indonesia Kerjasama dengan China, Said Didu: Jebakan Proyek

Pemerintah diminta untuk tidak melupakan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tersebut hingga saat ini.

Diketahui jika Tim Pencari Fakta kasus Munir sudah menjabarkan permufakatan jahat terhadap pembunuhan Munir.

Tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden tersebut dikaitkan dengan institusi hingga penyelenggara negara.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Kota Cirebon, Jokowi: Alhamdulillah Situasi Semakin Membaik

Komite Solidaritas Untuk Munir memohon pada Komnas HAM untuk segera membuka siapa saja nama dibalik pembunuhan Munir yang diperkirakan masih berkeliaran bebas di kursi kekuasaan.

Anggota Imparsian Hussein menegaskan bahayanya pembiaran terhadap pembunuh Munir yang kasusnya tak kunjung selesai hingga saat ini.

Hal ini mendorong potensi terbunuhnya pejuang HAM lain dalam menyuarakan hak asasi jika kasus Munir pun masih tak kunjung berakhir hingga 17 tahun lamanya.

Baca Juga: Belasan Komisaris BUMN Berasal Dari Timses Jokowi, ICW Beri Pandangan

"Keadilan untuk Munir, tapi maknanya keadilan untuk semua, hak atas rasa aman untuk semua," ujarnya dikutip dari akun Twitter @KontraS, Selasa, 7 September 2021.

Pembunuhan Munir menjadi sorotan karena tak hanya dipandang dari sudut pandang pembunuhan biasa namun fakta lainnya mengenai adanya dalang penyelenggara negara dan fasilitas negara yang mendukung.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah