Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya memaparkan bahwa PNS yang dipecat sesuai dengan keputusan Anies Baswedan yakni Tri Prasetyo Utomo.
Baca Juga: Hukum Mendahulukan Amalan Sunnah dan Melupakan yang Wajib Menurut Habib Muhammad Anies Shahab
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya.
Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan nominal sebesar Rp370 juta.
Dana korupsi tersebut seolah-olah disalurkan oleh Tri ke Yayasan anak yatim bernama Yayasan Nurul Arasy dengan membuat kwitansi palsu.***