Anies Baswedan Pecat PNS, Luqman Hakim: Dimana Nurani Dia Sembunyikan?

- 19 September 2021, 12:02 WIB
Luqman Hakim menanggapi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pecat PNS yang melakukan tindak korupsi dana anak yatim, dimana hati nurani dia disembunyikan?
Luqman Hakim menanggapi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pecat PNS yang melakukan tindak korupsi dana anak yatim, dimana hati nurani dia disembunyikan? /Instagram/@aniesbaswedan/Instagram/

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya memaparkan bahwa PNS yang dipecat sesuai dengan keputusan Anies Baswedan yakni Tri Prasetyo Utomo.

Baca Juga: Hukum Mendahulukan Amalan Sunnah dan Melupakan yang Wajib Menurut Habib Muhammad Anies Shahab

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya.

Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan nominal sebesar Rp370 juta.

Dana korupsi tersebut seolah-olah disalurkan oleh Tri ke Yayasan anak yatim bernama Yayasan Nurul Arasy dengan membuat kwitansi palsu.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x