Aturan Perjalanan Laut Terbaru Mulai Berlaku 3 November 2021, Tes PCR Tidak Diwajibkan

- 4 November 2021, 18:15 WIB
Direktoral Jenderal Perhubungan laut menerbitkan aturan perjalanan laut terbaru dan berlaku mulai 3 November 2021, tes PCR tidak wajib
Direktoral Jenderal Perhubungan laut menerbitkan aturan perjalanan laut terbaru dan berlaku mulai 3 November 2021, tes PCR tidak wajib /Pixabay/Anestiev/

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktoral Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru perjalanan laut bagi penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut.

Aturan ini dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 95 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi laut di masa pandemi Covid-19.

Arif Toha selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan bahwasannya aturan ini mulai berlaku tanggal 3 November 2021.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Mobil Pribadi Mulai November 2021, Siapkan Dokumen ini

“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalan,” kata Arif, dilansir dari ANTARA pada Kamis, 4 November 2021.

Arif juga menyampaikan bahwa penumpang transportasi laut wajib membawa persyaratan lain yang telah ditentukan.

Syarat-syarat tersebut antara lain membawa surat keterangan hasil negatif Rapid tes Antigen dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam atau juga bisa dilakukan saat di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Perubahan Aturan Perjalanan Udara Jawa Bali, Menko PMK: Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu PCR

Penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

Namun syarat menunjukkan vaksin dikecualikan bagi beberapa golongan berikut:

  1. Penumpang yang usianya di bawah 12 tahun
  2. Nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal di luar wilayah Jawa dan Bali
  3. Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Baca Juga: Nasib Arwah Kucing Setelah Mati, bisa Melancarkan Perjalanan Manusia ke Akhirat

Arif juga menambahkan pelaku perjalanan laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Arif menambahkan.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah