RINGTIMES BANYUWANGI - AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI sangat mengecam soal kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pada belasan santriwati yang dilakukan pengelola boarding school atau sekolah berasrama di Jawa Barat.
LaNyalla menilai bahwa kasus tersebut sudah lebih dari kategori kejahatan yang besar bahkan tindakan yang begitu bejat.
Menurutnya, terdapat suatu kejanggalan di boarding school yang dikelola HW (36), di antaranya adalah tidak ada pengajar lain selain pelaku.
Baca Juga: Polisi Akui Temukan Kesulitan Saat Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI
Pelaku malah memaksa orang tua peserta didik agar membantu pembangunan boarding school, sedangkan para santri harus memasak secara bergiliran.
Bukan hanya itu, lembaga tersebut juga tidak mengeluarkan bukti kelulusan atau ijazah di akhir periode pembelajaran.
Kasus itu, dinilai oleh LaNyalla bahwa telah mencoreng nama baik dan dunia pendidikan.
Baca Juga: Bukan Hanya Tak Mendapat Keadilan, Novia Widyasari Rahayu Juga Ditekan Orang Tua Pelaku Pemerkosaan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkap data bahwa HW telah memperkosa 21 santriwati di boarding school tersebut.
Selain menimbulkan trauma bagi para korban, akibat dari tindakan HW juga menimbulkan masalah bagi anak hasil pemerkosaan.