RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah kasus investasi bodong crazy rich bermunculan, akhirnya Bareskrim Polri memulai penyelidikan terkait software EA (Expert Advisor) atau robot trading Copet yang merugikan banyak korban.
Software ini merupakan aplikasi robot trading dengan nama EA Copet yang tanpa diketahui telah memakan banyak saldo para nasabah.
Maka dari itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sedang menyelidiki kasus terkait investasi bodong yang menggunakan robot trading EA Copet.
Hal itu juga dibenarkan oleh Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban investasi bodong, robot trading EA copet yang dipanggil penyidik pada Jumat ini.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.
Andreas mengatakan bahwa dia telah dipanggil pihak penyidik untuk menyampaikan beberapa pertanyaan.
Andreas menambahkan bahwa dalam panggilan tersebut dia diminta untuk menjelaskan kronologi kasus dirinya, bisa menjadi korban dugaan Investasi bodong akibat robot tranding.
"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," kata dia.