Korban Investasi Bodong EA Copet Rugi Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Periksa Owner dan Afiliator

- 26 Maret 2022, 08:45 WIB
Dalam proses pemeriksaan, korban investasi bodong EA Copet rugi miliaran rupiah dna melaporkan dua tersangka atas kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, korban investasi bodong EA Copet rugi miliaran rupiah dna melaporkan dua tersangka atas kasus tersebut. /Unsplash/Kanchanara//

RINGTIMES BANYUWANGI - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan atas laporan korban investasi bodong EA Copet yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam laporan atas kasus dugaan investasi bodong tersebut, korban mencapai ribuan orang dengan total kerugian 39 juta dolar AS atau sekitar Rp559 M.

Andreas Pramuji, pelapor sekaligus korban dari investasi bodong robot trading EA Copet tersebut, membenarkan bahwa pada Kamis, 24 Maret 2022, pihaknya dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, untuk melakukan interview.

Baca Juga: Rizky Billar Serahkan Hadiah Pernikahan Rp10 Juta dari dari Doni Salmanan kepada Penyidik

Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 25 Maret 2022, ribuan korban investasi bodong EA Copet rugi miliaran rupiah.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, setidaknya ada 28 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait robot trading EA Copet, mulai dari bukti transfer, kronologi, dan sebagainya.

“Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik, kira-kira ada 28 pertanyaan, cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi, dan sebagainya,” kata Andreas dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan oleh Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

“Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya kemana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun,” tuturnya.

Andreas juga melanjutkan, penyidik berencana akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading EA Copet.

“Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam,” tuturnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan yang Terseret Kasus Investasi Bodong

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

“Saya cek dulu,” ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Robot trading EA Copet sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban investasi bodong tersebut mengatakan, jumlah korban yang sebelumnya menjadi member robot trading EA Copet, mencapai 3000 sampai 5000 orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS atau setara dengan Rp559 miliar.

Baca Juga: Arief Muhammad Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

“Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000,” kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.

Charlie juga menyampaikan, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading EA Copet, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Profil Grace Tahir, Anak Konglomerat yang Parodikan Gaya Indra Kenz

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah