"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab anggotanya.
Andika sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepada anggotanya terkait persyaratan nomor empat yang tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa," ujarnya.
Baca Juga: Menikah dengan Perwira TNI, Joy Tobing Mengaku Merinding Lakukan Prosesi Pedang Pora
Anggota yang berpangkat kolonel tersebut kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.
"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," tuturnya.
Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika langsung memberikan penjelasan bahwa TAP MPRS nomor 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Namun, dalam TAP MPRS nomor 25 tidak ada kata kata underbow, hanya menyatakan komunisme, lenimisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.
Baca Juga: Ungkap 2 Syarat Perwira TNI Polri Boleh Jabat Kepala Daerah, Wakil Ketua MPR: Tidak Dimungkinkan
"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," tuturnya.Dia pun minta minta anggotanya untuk tidak mengada-ada. Andika Perkasa menegaskan, dirinya merupakan sosok yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.