Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Beberapa Persyaratan Dihapus

- 31 Maret 2022, 17:13 WIB
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus beberapa persyaratan masuk TNI dan tegaskan keturunan PKI bisa mendaftar.
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus beberapa persyaratan masuk TNI dan tegaskan keturunan PKI bisa mendaftar. /Tangkap Layar/Kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa/

"Ini sudah urutan berikutnya dari yang tadi, oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keterurnan apa?" katanya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab anggotanya. 

Andika Perkasa sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepada anggotanya terkait persyaratan nomor empat yang tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa," ujarnya.

Anggota yang berpangkat kolonel tersebut kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.

Baca Juga: Menikah dengan Perwira TNI, Joy Tobing Mengaku Merinding Lakukan Prosesi Pedang Pora

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," tuturnya.

Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan penjelasan bahwa TAP MPRS nomor 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Namun, dalam TAP MPRS nomor 25 tidak ada kata kata underbow, hanya menyatakan komunisme, lenimisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. 

Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," tuturnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x