Sementara itu, pemantauan hilal sendiri dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan instansi terkait lain dan organisasi masyarakat Islam di daerah.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)