Kemenperin Jamin Distribusi Minyak Goreng di Berbagai Daerah, Semua Industri Wajib Berpartisipasi

- 31 Maret 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Kemenperin jamin kebutuhan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak sesuai Permenperin no 8 tahun 2022.
Ilustrasi minyak goreng. Kemenperin jamin kebutuhan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak sesuai Permenperin no 8 tahun 2022. /Pexels/ Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI - Minyak goreng belakangan ini menjadi barang kebutuhan pokok yang sulit didapatkan. 

Banyak toko-toko yang menjual minyak goreng dengan harga cukup mahal. Oleh sebab itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng seluruh industri untuk memasok minyak bagi masyarakat. 

Kemenperin mewajibkan seluruh industri untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng sawit curah agar kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha kecil minyak tetap terpenuhi. 

Baca Juga: AS Menutup Mata Kejahatan Israel, Tapi Tidak dengan Rusia

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 tahun 2022 yang dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan 2022 Aman, Kemenperin Pastikan Industri Pasok ke Berbagai Daerah.

Kebijakan Permenperin dilakukan secara digitalisasi agar proses berjalan lebih cepat dan sederhana.

“Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan nasional,” ujarnya.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini sudah ada 39 perusahaan yang memiliki nomor registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan lakukan pemasokan ke tingkat pengecer sekitar 9.000 ton per hari.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Harga Pertamax Naik Rp16 Ribu Per Liter di Media Sosial: Sempurna Sudah Derita Rakyat

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x