Siap-siap Harga Cabai Melonjak Naik, Ada Beberapa Provinsi yang Lebih Dua Kali Lipat Lebih Tinggi

- 5 April 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi Harga Cabai Melonjak Naik, Ada Beberapa Provinsi yang Lebih Dua Kali Lipat Lebih Tinggi
Ilustrasi Harga Cabai Melonjak Naik, Ada Beberapa Provinsi yang Lebih Dua Kali Lipat Lebih Tinggi /Tamanna Rumee/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pusat Informasi Harga Pangan Strategi (PIHPS) Nasional mempublikasi informasi bahwa beberapa bahan pokok emmiliki kenaikan, salah satunya yang mencolok harga rata-rata cabai merah keriting.

Mengutip laman resmi PHIPS pada Senin, 4 April 2022 persentase kenaikan harga rata-rata cabai merah keriting mencapai Rp57.200 per kg dari yang sebelumnya per tanggal 1 April 2022 dibanderol Rp49.900.

Secara keseluruhan terhitung pada seluruh provinsi di Indonesia cabai merah keriting mengalami kenaikan sebesar 14,63%.

Baca Juga: Resep Telur Tauge Bumbu Kecap, Sajian Praktis Untuk Menu Sahur Keluarga

Berdasarkan data yang terinci pada data yang terpublikasi, kenaikan cabai merah keriting tertinggi jatuh pada Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp142.750 per kg dari yang sebelumnya hanya Rp36.250.

Lalu pada urutan kedua kenaikan harga rata-rata cabai merah keriting jatuh kepada Provinsi Jambi sebesar sebelumnya hanya dibanderol Rp28.000 per kg menjadi Rp42.650 per kg.

Untuk Provinsi Banten tertinggi jatuh pada Kota Tangerang mengalami selisih kenaikan Rp15.000. disusul dengan Provinsi Maluku pada Kota Ambon mengalami selisih kenaikan yang sama.

Baca Juga: 1 Meninggal 3 Luka Berat Akibat Kecelakaan Beruntun Di Rogojampi, Banyuwangi

Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Majene mengalami peningkatan harga rata-rata dari yang sebelumnya Rp47.500 per kgmenjadi Rp65.000 per kg.

Untuk Provinsi Jawa Timur, harga rata-rata selisih yang mengalami kenaikan tertinggi jatuh pada Kabupaten Sumenep menjadi Rp67.500 per kg yang sebelumnya hanya Rp52.500

Selain cabe merah,  menurut PIHPS kenaikan harga pokok pada pasar tradisional juga ada pada cabai rawit hijau, cabai merah besar, minyak goring curah.

Baca Juga: Bupati Ipuk Terus Pacu Vaksinasi di Banyuwangi Selama Bulan Ramadhan

Sedangkan pasar modern kenaikan harga pokok terjadi pada minyak goring kemasan bermerk 1 sebesar 16,03%, minyak goring kemasan bermerk 2 sebesar 9,67%.

Begitu pula dengan lingkup pedagang besar yang memiliki kenaikan harga pokok seperti pasar modern.

Cabai merah dalam kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia sangat penting. Makanan Indonesia yang mayoritas memiliki ciri perpaduan pedas campur asin membutuhkan bahan cabai di dalamnya.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah