RINGTIMES BANYUWANGI – Teknologi financial (fintech) akan diberlakukan PP (Pajak Pertambahan Nilai) pada bulan 1 Mei.
Disahkan pada 30 Maret 2022 di Jakarta, ketentuan baru terkait PPN tersebut dipublikasi melalui edaran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69 /PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan tersebut telah disebutkan mulai Pasal 6 mengenakan pajak terhadap jasa: penyediaan pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (equity crowd funding), layanan pinjam meminjam, layanan penyediaan produk asuransi online.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Kabupaten Banyuwangi, 8 - 14 April 2022
Adapun penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, (e-wallet), gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending atau lebih akrab di telinga masyarkat dengan sebutan pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggaran pinjaman.
Uang elektronik yang dimaksud berupa registrasi pendaftar, pengisian ulang (top up) hingga paylater.
Besaran tariff pemotongan pajak tercantum pada Bab II Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Pinjaman dalam Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam, meliputi: