Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Masuk ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

- 7 April 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pexels/ Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Satuan Petugas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan peredaran puluhan liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Kendal.

Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan adanya minyak goreng tanpa adanya nomor resmi pihak berwenang dalam siaran pers di Semarang pada Rabu, 6 April 2022.

Kombes Pol. Johanson mengatakan temuan itu diperoleh pertama kali saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kendal pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Resep Pempek Dos Istimewa Tanpa Ikan Inspirasi Untuk Sajian Berbuka Puasa Khas Palembang

“Betul, kami (Dirreskrimsus) menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai izin edar pada kemasannya. ” kata Kombes Pol. Johanson dikutip dari laman resmi Polda Jawa Tengah, TB News pada Kamis, 7 April 2022.

Kombes Pol. Johanson melanjutkan tindakan ini masuk ke dalam  tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen.

Bahkan, pada kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sidoarjo, Jumat 8 April 2022-Selasa 12 April 2022

Dugaan Johanson, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang (repacking) bersubsidi tanpa izin.

Dari penyelidikanya, diduga produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x