RINGTIMES BANYUWANGI - Lebaran 2022 sebentar lagi, Jokowi mengumumkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke 13 akan diberikan tepat waktu.
Jokowi juga menyampaikan THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 tidak hanya diberikan pada ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara tetapi juga untuk penerima pensiunan.
Keputusannya itu juga telah disetujui dan ditandatangani Jokowi dalam Peraturan Pemerintah atau PP terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13.
Baca Juga: Memasuki Ramadhan, Siap-Siap THR dan Gaji ke-13 Cair untuk PNS serta Penerima Pensiun 2022
Dari keputusan itu maka THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 sudah dipastikan akan segera cair sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan.
Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Pikiran Rakyat dengan judul Jokowi Resmi Teken PP, THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 akan Segera Cair.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi.
Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja.
Baca Juga: SABARCIS, THR Online Untuk Subscriber, Begini Keseruan Sahur Pertama Ria Ricis Bersama Suami