Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Mujiono menghimbau agar seluruh kendaraan berplat merah mulai dikandangkan pada 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.
"Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tangki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat," jelas Mujiono.
Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, yaitu pada 8 Mei 2022. ***