Perhatikan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Umum Menurut Satgas Covid-19

- 27 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022. /Pixabay/Skitterphoto/

RINGTIMES BANYUWANGI - Lebaran 2022 sudah tinggal menghitung hari. Pemerintah mulai sibuk menyiapkan berbagai hal untuk menunjang kelancaran arus mudik. 

Salah satu yang dikeluarkan pemerintah adalah syarat mudik pada Lebaran 2022 yang diatur oleh Satgas Covid-19. 

Pembuatan aturan mudik Lebaran 2022 ini menjadi salah satu cara agar masyarakat tetap mematuhi prokes. 

Baca Juga: Lebaran 2022 Sudah Dekat, Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi H-4 

Seperti kita tahu, Indonesia telah terdampak Covid-19 sejak dua tahun belakangan ini yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa mudik.

Lebaran kali ini menjadi salah satu momentum pulang kampung setelah dua tahun karena angka positif terus menurun.

Oleh sebab itu pemerintah harus mempersiapkan segalanya dengan baik agar tidak terjadi lonjakan lagi setelah Hari Raya. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Transportasi Umum Darat, Udara, dan Laut

Menghadapi musim mudik Lebaran 2022, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri beberapa minggu lalu.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x