Perhatikan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Umum Menurut Satgas Covid-19

- 27 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022. /Pixabay/Skitterphoto/

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran

3. Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyerahkan bukti tes PCR 3x24 jam.

4. Pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR namun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

5. Pemudik usia 6-17 tahun dan baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

6. Pemudik anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes antigen atau PCR, namun wajib bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Lokasi Pendaftarannya

7. Pemudik yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

8. Mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card) pada aplikasi PeduliLindungi.

9. Wajib menerapkan prokes secara ketat, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

10. Selama dalam perjalanan, pemudik tidak diperkenankan bicara secara langsung dan sambungan telpon.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah