Perhatikan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Umum Menurut Satgas Covid-19

- 27 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi syarat mudik Lebaran 2022. /Pixabay/Skitterphoto/

Baca Juga: Semua Masyarakat Sambut Lebaran 2022, Polisi Amankan Arus Mudik Tanpa Pulang Kampung

Aturan baru tersebut mengatur terkait perjalanan dalam negeri termasuk syarat mudik Lebaran dengan menggunakan transportasi umum.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut telah berlaku sejak awal bulan kemarin yaitu pada 2 April 2022 yang tentunya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat dari mudik Lebaran. 

Selain dengan menggunakan kendaraan pribadi, sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang menggunakan transportasi umum untuk mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Arus Mudik H-6 Di ASDP Ketapang Banyuwangi Masih Terlihat Normal

Dalam SE terbaru tersebut diberlakukan syarat mudik lebaran 2022 untuk semua moda transportasi umum baik laut, darat, dan udara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut syarat mudik Lebaran menggunakan transportasi umum berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022. 

1. Pemudik yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.

2. Pemudik yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib menyerahkan bukti tes antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah