Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran 2022, Mendagri: Makanan Minuman Disediakan dalam Kemasan

- 28 April 2022, 13:40 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) siap jalankan aturan baru untuk menyambut halal bihalal Lebaran 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) siap jalankan aturan baru untuk menyambut halal bihalal Lebaran 2022. /dream.co.id/

“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Dalam Negeri.

Berikut aturan selama halal bihalal Idul Fitri 2022 dalam Surat Edaran Mendagri:

Baca Juga: Polisi Terapkan Aturan Ganjil Genap untuk Antisipasi Kemacetan pada Lebaran 2022

1. Kegiatan Halal Bihalal saat Idul Fitri 2022 disesuaikan dengan level masing-masing daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Mendagri meminta kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2,dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Lebaran 2022 Sudah Dekat, Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi H-4 

2. Pada kegiatan halal bihalal jumlah tamu yang hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.

Lalu 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang dan tidak diperbolehkan untuk makan atau minum yang disajikan langsung di tempat atau prasmanan.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah