Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran 2022, Mendagri: Makanan Minuman Disediakan dalam Kemasan

- 28 April 2022, 13:40 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) siap jalankan aturan baru untuk menyambut halal bihalal Lebaran 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) siap jalankan aturan baru untuk menyambut halal bihalal Lebaran 2022. /dream.co.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) siap jalankan aturan baru untuk menyambut halal bihalal Lebaran 2022. 

Aturan baru yang dikeluarkan Mendagri berkaitan erat dengan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes). 

Melalui Surat Edaran (SE) terkait halal bihalal, Mendagri membbuat beberapa aturan baru.

 Baca Juga: 7 Amalan Hari Raya Lebaran Idul Fitri Agar Ibadah Makin Sempurna

Pemerintah berharap supaya dengan aturan yang ada tidak akan terjadi lagi lonjakan kasus positif Covid-19. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Aturan Baru Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM

Adapun keterangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditandatangani Menteri Dalam NegeriTito Karnavian pada 22 April 2022.

Baca Juga: Perhatikan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Umum Menurut Satgas Covid-19

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan halal bihalal juga harus disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Dalam Negeri.

Berikut aturan selama halal bihalal Idul Fitri 2022 dalam Surat Edaran Mendagri:

Baca Juga: Polisi Terapkan Aturan Ganjil Genap untuk Antisipasi Kemacetan pada Lebaran 2022

1. Kegiatan Halal Bihalal saat Idul Fitri 2022 disesuaikan dengan level masing-masing daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Mendagri meminta kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2,dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Lebaran 2022 Sudah Dekat, Pemerintah Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi H-4 

2. Pada kegiatan halal bihalal jumlah tamu yang hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.

Lalu 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang dan tidak diperbolehkan untuk makan atau minum yang disajikan langsung di tempat atau prasmanan.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.

Baca Juga: 1 Syawal 1443 H Lebaran 2022  Pemerintah dan Muhammadiyah Kemungkinan Sama

Selain itu, dalam SE Menteri Dalam Negeri meminta kepada setiap pemerintah daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam memperkuat protokol kesehatan. 

Prokes tersebut sekurang-kurangnya ialah pemakaian masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan selalu menjaga jarak.*** * (Zakkiyatunnisa Dhiya Ulhaq/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah