Pemuda Asal Songgon Banyuwangi Dibekuk Polisi Lantaran Jual Obat Terlarang Jenis Trex

- 24 Mei 2022, 17:15 WIB
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex /Dok. Polsek Songgon

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang pemuda dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex. 

Seorang pemuda penjual pil trx tersebut adalah Rizkyantoro 21 tahun tercatat sebagai warga Songgon. Ia dibekuk saat berada di rumahnya. 

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa adanya transaksi obat obatan terlarang. 

Baca Juga: 884 Pemohon Kartu Pencari Kerja AK-1 di Banyuwangi Didominasi Lulusan SMA Sederajat

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung ke kediaman rizki, dan menangkap pelaku di rumahnya." katanya. Selasa (24/5/2022).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 ribu dan sebuah handphone serta barang yang dijualnya. 

"Hasil dari penggeledahan di rumahnya kami mengamankan obat obatan terlarang jenis Trek, barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara pelaku menduduki di atas sofa ruang tamu," Jelasnya. 

Baca Juga: Rangsang Pelajar Jadi Inventor, Banyuwangi Gelar Festival Science Entrepreneur

Eko menambahkan, saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah menjual barang haramnya kepada seseorang di wilayah Songgon. 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x