Polsek Gambiran Berhasil Tangkap Pengedar Pil Trex Dengan Barang Bukti 426 Butir

- 22 April 2022, 21:38 WIB
Polsek Gambiran berhasil meringkus pengedar narkoba dengan jenis obat pil trex
Polsek Gambiran berhasil meringkus pengedar narkoba dengan jenis obat pil trex /Abdul Konik

RINGTIMES BANYUWANGI - Polsek Gambiran berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang dengan barang bukti 426 butir pil jenis trex. 

Kanit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan tersangka bernama David di dusun Krajan Jajag Kecamatan Gambiran Banyuwangi. 

Berawal dari laporan masyarakat Kanit Reskrim yang baru menjabat seminggu ini bersama jajaranya langsung menangkap tersangka di TKP, saat lakukan giat bersih bersih penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Gambiran dilakukan Kanit Reskrim Ipda Putu Ardana.

Baca Juga: Apel Operasi Ketupat Semeru Polresta Banyuwangi Siap Masuki Lautan Pemudik

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat akhirnya pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan. 

"Alhasil kami berhasil mengamankan pelaku diduga pengedar pil trek yang cukup meresahkan," katanya pada Jumat, 22 April 2022. 

Pihaknya menambahkan bahwa terdapat barang bukti yang sudah siap edar. 

“selain itu kami juga mengamankan Barang bukti berupa pil jenis trex yang disita dari pelaku 426 butir siap edar" Tambahnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Petani, Banyuwangi Luncurkan Pelayanan Jasa Usaha Alsintan Terintegrasi

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x