"Ia mengaku baru menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir Pil Koplo, kepada seseorang yang ada di wilayahnya." tuturnya.
Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Songgon guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun ancaman pelaku dijerat dengan pasal tentang kesehatan.
Baca Juga: Semarakkan World Surf League, Pemkab Banyuwangi Gelar Pelatihan Selancar untuk Anak Muda
"Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," Pungkasnya.***