Pemuda Asal Songgon Banyuwangi Dibekuk Polisi Lantaran Jual Obat Terlarang Jenis Trex

- 24 Mei 2022, 17:15 WIB
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex /Dok. Polsek Songgon

"Ia mengaku baru menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir Pil Koplo, kepada seseorang yang ada di wilayahnya." tuturnya.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Songgon guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun ancaman pelaku dijerat dengan pasal tentang kesehatan. 

Baca Juga: Semarakkan World Surf League, Pemkab Banyuwangi Gelar Pelatihan Selancar untuk Anak Muda

"Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah