Daftar Masa Tunggu Haji Lebih dari 90 Tahun, Ditjen PHU: Saya Berharap Normal Kembali

- 16 Juni 2022, 10:30 WIB
Diketahui beberapa provinsi di Indonesia mendapat daftar masa tunggu haji selama lebih dari 90 tahun. Berikut penjelasan dari pihak PHU.
Diketahui beberapa provinsi di Indonesia mendapat daftar masa tunggu haji selama lebih dari 90 tahun. Berikut penjelasan dari pihak PHU. /kemenag.go.id/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Beberapa provinsi di Indonesia mendapat daftar masa tunggu haji lebih dari 90 tahun.

Hal itu diketahui dari data estimasi keberangkatan haji yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Menurut Hasan Afanda selaku Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu, mundurnya estimasi keberangkatan haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji sebagai angka pembagi.

Baca Juga: Artikel Hoaks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Dana Haji untuk IKN

Hasan mengatakan tahun ini kebetulan kuota haji dari Indonesia hanya tersedia 100.051 atau sekitar 46 persen dari kota normal tahun-tahun sebelumnya.

Hasan yang sedang bertugas sebagai Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji Jeddah pada Rabu 15 Juni kemarin melanjutkan sejak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100 ribu dari yang sebelumnya 210 ribu.

Hal itulah yang dianggap Hasan secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Simak Rincian Biaya Lengkapnya!

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x