Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Simak Rincian Biaya Lengkapnya!

- 14 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi- Ibadah Haji sudah diperbolehkan, simak rincian biaya.
Ilustrasi- Ibadah Haji sudah diperbolehkan, simak rincian biaya. /Usplash.com/Alswedi07

RINGTIMES BANYUWANGI - Tahun ini jemaah Indonesia sudah mulai bisa kembali menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci. 

Oleh sebab itu, simak baik-baik rincian biaya untuk menjalankan Ibadah Haji bagi jemaah Indonesia. 

Biaya untuk menjalankan Ibadah Haji telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR setelah menggelar rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR.

Menurut pemerintah, ibadah dapat dilakukan dengan membayar biaya rata-rata Rp39,8 juta untuk setiap orang. 

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, Api Berkobar Hebat Sampai Pengunjung Lari Ketakutan

Biaya yang tertera sudah termasuk biaya protokol kesehatan. Seperti yang kita tahu bahwa saat ini pandemi masih berlangsung sehingga prokes harus terus berjalan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Berapa Ongkos Haji Tahun 2022? Termasuk Rincian Biaya Penerbangan hingga Visa per Jemaah

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 13 April 2022.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan salah satu bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain Bipih, ada juga biaya untuk protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x