Artikel Hoaks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Dana Haji untuk IKN

- 9 Mei 2022, 13:30 WIB
Beredar berita hoaks bahwa Menag minta  dana untuk pembangunan IKN.
Beredar berita hoaks bahwa Menag minta dana untuk pembangunan IKN. /Tangkapan Layar Komputer/Website Resmi Kemenag/

RINGTIMES BANYUWANGI – Artikel Pikiran Rakyat yang diterbitkan pada 5 Mei 2022 telah dimanipulasi terkait Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com berjudul "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran" dimanipulasi oleh pembuat hoaks dengan menuliskan narasi "Menag minta Masyarakat ikhlaskan Dana Haji dipakai Pemerintah untuk IKN".

Artikel ini pernah diterbitkan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban," pada 8 Mei 2022.

Artikel yang diterbitkan oleh Pikiran-Rakyat.com tersebut hanya membahas terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan permintaan maafnya di tengah perayaan Idul Fitri 202 dan tak sedikit pun pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan untuk pembangunan IKN Nusantara.

Maka dengan beredarnya artikel hoaks tersebut, pihak Kementerian Keagamaan (Kemenag)  melalui Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022 mengeluarkan pernyataannya.

Kabar yang mengklaim Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta dana haji untuk membangun IKN Nusantara hoaks (tidak benar),” kata Fauzin.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Korban Pemberitaan Hoaks, Judul Berita Pikiran Rakyat Dimanipulasi 

Fauzin menekankan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji karena urusan hal itu juga bukan menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai penjelasan, Fauzan mengingatkan kembali bahwa sejak tahun 2018 Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, melainkan sudah diserahkan amanat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x