Daftar Masa Tunggu Haji Lebih dari 90 Tahun, Ditjen PHU: Saya Berharap Normal Kembali

- 16 Juni 2022, 10:30 WIB
Diketahui beberapa provinsi di Indonesia mendapat daftar masa tunggu haji selama lebih dari 90 tahun. Berikut penjelasan dari pihak PHU.
Diketahui beberapa provinsi di Indonesia mendapat daftar masa tunggu haji selama lebih dari 90 tahun. Berikut penjelasan dari pihak PHU. /kemenag.go.id/

Ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik. 

Namun estimasi itu akan terus berjalan sampai dengan adanya kepastian kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M. 

Jika kuota kembali normal, maka akan kembali ke angka 210 ribu atau bahkan lebih.

Baca Juga: Kemenag Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur Diatas 65 Tahun Dilarang ke Tanah Suci Tahun 2022

Hasan kembali menegaskan, adanya perubahan estimasi keberangkatan bukan karena naiknya jumlah pendaftar dalam kurun bulan Mei - Juni 2022. 

Sebab, jumlah pendaftar yang semakin naik, dampaknya hanya pada pihak yang baru mendaftar.

Jadi dipastikan tidak ada pengaruhnya terhadap perubahan estimasi keberangkatan jemaah yang sudah lama mendaftar.

Baca Juga: Sebut Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun ini Dibuka, Menag: Saya Berharap Indonesia Dapat Alokasi Ideal

Hasan berharap taun 2023 kuota haji Indonesia akan kembali normal bahkan lebih banyak shingga estimasi keberangkatan jemaah akan kembali berubah, sesuai bilangan pembaginya.

Ia mengasumsikan bila kota nasional kembali 100 persen, secara otomasi estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali mengikuti sistem aplikasi.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah