Polri Resmi Nyatakan Tak Ada Sanksi Tilang untuk Pemotor yang Memakai Sandal

- 16 Juni 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor memakai sandal.
Ilustrasi pengendara sepeda motor memakai sandal. /Foto : Prokopim Kabupaten Bandung/

RINGTIMES BANYUWANGI - Baru-baru ini sempat beredar pernyataan bahwa bagi pengendara motor yang memakai sandal akan ditilang.

Mengenai hal tersebut, Polisi Republik Indonesia (Polri) pun telah memberikan klarifikasi tentang aturan penggunaan sandal saat menaiki sepeda motor.

Beredarnya pernyataan tersebut, usai Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta agar para pengendara motor tak menggunakan sandal saat berkendara di jalan raya.

Alhasil, perkataan tersebut menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang menanyakan apakah jika dilanggar kebijakan ini akan dikenai tilang atau tidak. 

Baca Juga: Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara

Irjen Pol Firman Shantyabudi pun menegaskan tak akan ada proses tilang jika seorang pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat berkendara.

"Kemarin saya sampaikan penggunaan seragam, bukan seragam tapi penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Selama ini kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?," ujarnya.

"Itulah kemarin saya bicara tentang penggunaan sandal. Bukan, bukan kena tilang. Yang pakai sandal, jangan dipakai saat berkendara itu. Kalau dia jatuh, lecet minimal," sambungnya.

Menanggapi pernyataan itu, Kakorlantas mengatakan hal yang berbeda akan terjadi jika si pengendara motor minimal menggunakan sepatu, terlebih jika kualitasnya bagus. 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x