Polda Metro Jaya Amankan Ormas Khilafatul Muslim yang Mencoba Gantikan NII Kartosuwiryo

- 17 Juni 2022, 08:45 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa tokoh ormas Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa tokoh ormas Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. /instagram/@mnctvnews //

RINGTIMES BANYUWANGI - Polda Metro Jaya menangkap beberapa pemimpin tertinggi dan sejumlah tokoh penting kelompok atau organisasi masyarakat ormas (ormas) Khilafatul Muslimin yang sudah berdiri sejak tahun 1997.

Pihak Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Hariyadi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tujuan didirikannya Khilafatul Muslimin yakni untuk melanjutkan perjuangan NII (Negara Islam Indonesa) Kartosuwiryo.

Dikutip dari PMJNews, Hengki mengatakan kaderisasi ideologi kekhalifahan ini bertolak belakang dengan ideologi Pancasila dan jelas merupakan ormas yang melanggar hukum Indonesia.

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Refly Harun: Ormas Tak Harus Berazas Pancasila

Polda Metro Jaya juga menemukan Khilafatul Muslimin ini berupaya melakukan propaganda kepada masyarakat, yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto mengajak untuk seluruh pihak agar sama-sama menjauhkan masyarakat dari paham Khilafatul Muslimin dan jangan sampai masyarakat terjerumus paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut.

Tokoh yang Telah Diamankan

Adapun tokoh utama yang diamankan oleh Polda Metro Jaya yakni Abdul Qadir selaku pemimpin tertinggi (Amirul Mu'minin) yang menganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 20.000 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2022: Diluar DKI Bisa Kami Terima Jika Kuota

Sosok Abdul Qadir dibantu oleh tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara, meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

Awalnya Abdul Qadir mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuway Islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi keKhalifahan dan tidak mengindahkan penanaman nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai amata pelajaran bagi siswanya.

Dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Khilafatul Muslimin, para siswa tidak diperkenankan menggelar upacara.

Hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan seperti bendera merah putih, lambang negara hingga foto Presiden dan Wakil Presiden juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Paguyuban Pendorong Gerobak Malioboro Terima Bantuan Sembako dari Polda DIY

Menurut Hengki Riyadi hal yang diperbolehkan dalam lingkungan ormas Khilafatul Muslimin hanya bendera tauhid atau bendera khilafah.

Ormas Khilafatul Muslimin disebut memiliki pengikut atau jamaah mencapai 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hengki Riyadi menjelaskan bahwa Khilafatul Muslimin memang telah berdiri pada tahun 1997, namun baru mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan dnegan nomor pendirian (NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011) pada tahun 2011.

Di dalam akta pendirian Nomor 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosita Siagian, SH tertulis bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Ketua atau Pembinanya, yang diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi.

Baca Juga: Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar

Hengki menambahkan ormas Khilafatul Muslimin memberi syarat kepada seseorang yang berminat menjadi bagiannya dengan terlebih dahulu dibaiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.

Setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah.

Pada berita sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Pol Imran mengungkapkan ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Lokasi Pendaftarannya

Aktivitas ormas ini  sering kali tidak terlihat (invisible crime) karena sadar aktivitasnya  bertentangan dengan ideologi negara.

Menurut Fadil perilaku ormas Khilafatul Muslimin bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, tetapi sudah merupakan ranah offense against the state.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah