RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah sebelumnya dengan Kementerian Agama, kini Polda Metro Jaya kini berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menyelidiki lebih dalam kasus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
Dilansir dari laman PMJNews, pihak PPATK melalui Direktur Analisis Transaksi Maryanto mengatakan PPATK akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melanggar hukum.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Ormas Khilafatul Muslim yang Mencoba Gantikan NII Kartosuwiryo
Maryanti mengatakan saat ini PPATK telah membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank milik ormas Khilafatul Muslimin
Dengan dilakukannya pembekuan 21 rekening milik ormas Khilafatul Muslimin itu bertujuan agar penyidik dapat mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslim.
Maryanto menambahkan dengan pembekuan rekening ini dapat melihat keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya.
Ia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.
Maryanti menyerahkan penyitaan dilakukan oleh penyidik, sedangkan PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara.