Polda Metro Jaya Gandeng PPATK untuk Bekukan Rekening Ormas Khilafatul Muslimin

- 17 Juni 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi/ Setelah bersama Kemenag, kini Polda Metro Jaya meggandeng PPATK untuk membekukan rekening ormas Khilafatul Muslimin.
Ilustrasi/ Setelah bersama Kemenag, kini Polda Metro Jaya meggandeng PPATK untuk membekukan rekening ormas Khilafatul Muslimin. /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah sebelumnya dengan Kementerian Agama, kini Polda Metro Jaya kini berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). 

Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menyelidiki lebih dalam kasus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.

Dilansir dari laman PMJNews, pihak PPATK melalui Direktur Analisis Transaksi Maryanto mengatakan PPATK akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melanggar hukum.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Ormas Khilafatul Muslim yang Mencoba Gantikan NII Kartosuwiryo

Maryanti mengatakan saat ini PPATK telah membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank milik ormas Khilafatul Muslimin

Dengan dilakukannya pembekuan 21 rekening milik ormas Khilafatul Muslimin itu bertujuan agar penyidik dapat mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslim.

Maryanto menambahkan dengan pembekuan rekening ini dapat melihat keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 20.000 Kursi untuk Mudik Gratis Lebaran 2022: Diluar DKI Bisa Kami Terima Jika Kuota

Ia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.

Maryanti menyerahkan penyitaan dilakukan oleh penyidik, sedangkan PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x