RINGTIMES BANYUWANGI - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah diusulkan DPR yang di dalamnya mencantumkan bahwa seorang ibu yang bekerja akan mendapatkan tambahan waktu untuk cuti melahirkan.
Adapun cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja saat ini berlaku selama tiga bulan, namun diusulkan oleh DPR menjadi enam bulan lamanya.
Di dalam RUU KIA tersebut disebutkan bahwa seorang ibu yang mendapatkan cuti melahirkan itu dijamin agar tidak kehilangan pekerjaan mereka salam masa rehat tersebut.
Baca Juga: Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA
Dilansir dari Pikiranrakyat.com, berikut isi pasal yang terdapat di dalam RUU KIA:
Dalam Pasal 4 ayat (2) RUU KIA, dinyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak:
a. Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
b. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
c. Mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja; dan/atau