RUU KIA Melarang Pecat Bagi Ibu Cuti Melahirkan, Simak Isi Pasalnya

- 17 Juni 2022, 11:30 WIB
RUU KIA yang diusulkan menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya 3 bulan menjamin bagi ibu cuti melahirkan agar tidak dipecat.
RUU KIA yang diusulkan menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya 3 bulan menjamin bagi ibu cuti melahirkan agar tidak dipecat. /Pixabay/Pexels.

RUU KIA juga mengatur jaminan lebih lanjut, bahwa ibu yang ternyata diberhentikan dari pekerjaannya pada saat mengambil cuti melahirkan dipastikan akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.

Baca Juga: Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 ayat (3) RUU KIA yang berbunyi :

"Dalam hal ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik,".

Diketahui sebelumnya menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, adanya alasan cuti melahirkan digagas jadi 6 bulan karena RUU KIA fokus pada masa pertumbuhan emas.

RUU KIA menitikberatkan bahwa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak disebut masa pertumbuhan emas. Di waktu itulah merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang menjadi penentu masa depan.

Baca Juga: UPDATE TERKINI Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Buruh, dan Anak STM Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul RUU KIA Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Dipecat Pemerintah Turun Tangan Jika Terjadi. ***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah