d. Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat
Adapun Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang jaminan bagi ibu yang bekerja dan sedang mendapatkan cuti melahirkan agar tidak kehilangan pekerjaan mereka selama masa rehat tersebut.
Pasal 5 ayat (1) RUU KIA yang berbunyi :
"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".
Perihal upah dan gaji, RUU KIA menyebutkan bahwa ibu yang tengah cuti melahirkan akan mendapatkan gaji secara penuh untuk 3 bulan pertama.
Sedangkan 3 bulan berikutnya, gaji yang diberikan akan mendapatkan potongan sebesar 25 persen.
Baca Juga: Daerah Penghasil Minuman Beralkohol Tradisional, Terancam Punah Akibat RUU Minol
Hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) RUU KIA, yang berbunyi :
"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk ibu yang sedang cuti kelahiran,"