RUU KIA Melarang Pecat Bagi Ibu Cuti Melahirkan, Simak Isi Pasalnya

- 17 Juni 2022, 11:30 WIB
RUU KIA yang diusulkan menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya 3 bulan menjamin bagi ibu cuti melahirkan agar tidak dipecat.
RUU KIA yang diusulkan menjadi 6 bulan dari yang sebelumnya 3 bulan menjamin bagi ibu cuti melahirkan agar tidak dipecat. /Pixabay/Pexels.

d. Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat

Adapun Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang jaminan bagi ibu yang bekerja dan sedang mendapatkan cuti melahirkan agar tidak kehilangan pekerjaan mereka selama masa rehat tersebut.

Pasal 5 ayat (1) RUU KIA yang berbunyi :

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".

Perihal upah dan gaji, RUU KIA menyebutkan bahwa ibu yang tengah cuti melahirkan akan mendapatkan gaji  secara penuh untuk 3 bulan pertama.

Sedangkan 3 bulan berikutnya, gaji yang diberikan akan mendapatkan potongan sebesar 25 persen.

Baca Juga: Daerah Penghasil Minuman Beralkohol Tradisional, Terancam Punah Akibat RUU Minol

Hal itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) RUU KIA, yang berbunyi :

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk ibu yang sedang cuti kelahiran,"

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah