RUU KIA Akan Beri Suami Cuti 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

- 21 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan.
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan. /Pixabay/christianabella /

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah DPR RI mengajukan cuti kehamilan untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) selama minimal 6 bulan bagi karyawan wanita, kini DPR RI tengah mengajukan kembali, bahwa pria yang memiliki istri sedang melahirkan akan diberikan cuti selama 40 hari.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka dengan itu DPR RI mendorong adanya cuti ayah selama 40 hari melalui RUU KIA.

Sebelumnya terkait cuti melahirkan digunakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur di mana pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan.

Baca Juga: PT KAI Resmi Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya tengah melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan.

Peraturan terkait juga tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Willy melajutkan, RUU KIA diharapkan akan menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan DPR RI ini sudah ada dalam pasal 6 draft RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti untuk memberikan dampingan bagi ibu melahirkan paling lama 40 hari sebagai orangtua baru.

Baca Juga: Demi Hindari Kumpul Kebo, Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Perkawinan Beda Agama

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: mudanesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x