Pengusaha Bisa Menyiasati Karyawan Jika RUU KIA Cuti Hamil 6 Bulan Disahkan

- 23 Juni 2022, 17:00 WIB
RUU KIA  Ibu Melahirkan Mendapat  Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave  40 Hari/
RUU KIA Ibu Melahirkan Mendapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari/ //pexels.com/Rene Asmussen

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah DRI RI mengajukan cuti hamil bagi karyawan wanita 6 bulan dan suami 40 hari, para pengusaha memberikan respon.

Sejumlah pengusaha meminta untuk kaji ulang dan evaluasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada DPR RI.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mewakili suara, saat ini pelaku usaha berharap pemerintah Indonesia dan DPR melakukan kajian ulang dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan RUU KIA. 

Baca Juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Susi Pudjiastuti: Semua Penumpang Selamat

Dikatakannya, pelaku usaha banyak mengeluhkan RUU KIA akan mempengaruhi produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing-masing pengusaha.

Sarman menambahkan, pemerintah Indonesia dan DPR harus menjaga psikologi para pengusaha, karena para pengusaha-lah yang akan menjalankan kebijakan RUU KIA kemudian.

Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah juga menambahkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah optimal dengan memberlakukan cuti hamil selama 3 bulan.

Kebijakan tersebut sudah dijalankan selaam 19 tahun dengan konsisten oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Cara Cek Hasil UTBK SBMPTN Tahun 2022 dan Sertifikat Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus

Maka dengan itu, Sarman berharap agar pemerintah Indonesia dan DPR RI segera mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak dari pelaku UMKM.

"Perlu ada kajian ulang apakah menjadi 6 bulan sudah cukup dengan 4 bulan, misalnya. Dan untuk suami apakah perlu mendapat cuti selama 40 hari," ujar Sarman seperti dilansir dari Antara News 23 Juni 2022.

Sarman justru khawatir, jika RUU KIA resmi diberlakukan, akan banyak pengusaha yang menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama 6 bulan yang mendapatkan cuti hamil.

Baca Juga: Pria Kulon Progo Disangka Pengangguran Karena Sering di Kamar, Ternyata Kelola Server Perusahaan Dunia

Sarman menyarankan agar RUU KIA tidak perlu diberlakukan jika memang terlihat akan menurunkan tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia yang sudah jauh tertinggal.

Secara data dari Asian Productivity Organization (APO) yang diterbitkan pada tahun 2020, posisi produktivitas pekerja Indonesia masih menduduki peringkat 107 dari 185 negara.

Data tersebut menunjukkan bahwa pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, dan berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara ASEAN bahkan peringkat dunia.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x