Urus Jual Beli Tanah Jadi Sangat Mudah dengan JKN-KIS

- 28 Juni 2022, 09:00 WIB
Siamah (38), telah melakukan proses jual beli tanah melalui JKN-KIS dengan mudah
Siamah (38), telah melakukan proses jual beli tanah melalui JKN-KIS dengan mudah /Ringtimes Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sejak diberlakukannya Intruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2022 pada 1 maret 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Kantor ATR/BPN seluruh Indonesia terkait jual beli tanah, masyarakat diharuskan melampirkan kartu kepesertaan JKN-KIS aktif untuk bisa mengurusnya.

Hal tersebut tentunya bukan sebuah kendala, seperti pengalaman Siamah (38) yang sudah melakukan proses jual beli tanah.

“Saya sudah selesai transaksi jual beli tanah, untuk luas tanahnya sendiri sekitar 4 ribu meter persegi. Selama prosesnya alhamdulillah tidak ada kesulitan, baik di notaris maupun saat di Kantor Pertanahannya,” ujar Siamah.

Baca Juga: Peserta ini Senang Bisa Mendapat Banyak Manfaat dari Program JKN KIS

Ia tidak menemui kesulitan karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari 2014 dan untuk kepesertaannya aktif. Selain itu, proses di kantor pertanahan maupun di notarisnya sendiri tidak ada kendala apapun karena semua berkasnya lengkap.

“Saya sudah terdaftar dari 2014 yang mandiri, jadi ya aman-aman saja ya, malah tidak ada kesulitan apapun dalam kepengurusannya karena dokumennya sudah lengkap,” kata Siamah.

Saat memproses kepengurusan di kantor pertanahan, Siamah tidak menemukan kendala apapun dan semuanya ia rasakan berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Dua Ring Terpasang di Jantung, Irianto : JKN-KIS Sudah Menolong Hidup Saya

Fasilitas yang disediakan oleh kantor pertanahan Banyuwangi pun sangat lengkap, mulai dari loket pelayanan yang berjumlah 12 yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan serta fasilitas ruang tunggu lainya agar masyarakat bisa nyaman saat menunggu.

“Di kantor BPN ada 12 loket dan itu prosesnya cepet. Saat diloket saya ditanya kartu BPJS Kesehatannya, ya saya tidak merasa kesulitan karena sudah terdaftar sebelumnya dan langsung di proses sama pihak BPN nya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x